Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan.

 

 

FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH

Dalam melaksanakan tugas tersebut,Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.  Perumusan program kerja di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;

b.  Perumusan kebijakan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;

c.  Melaksanakan kebijakan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;

d. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.  Pengorganisasian dan pembinaan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;

f.   Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;

g.  Pelaksanaan administrasi Badan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;

h. Pelaksanaan reformasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pelayanan publik di lingkungan badan;

i.  Pelaksanaan fungsi lain dan tugas perbantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan

 

TUGAS KEPALA  BADAN

Memimpin, merumuskan, mengoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, 

mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Badan baik segi teknis operasional maupun administratif sesuai dengan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

FUNGSI KEPALA BADAN

Dalam melaksanakan tugas Kepala  Badan menyelenggarakan fungsi :

a.  Penetapan program kerja di bidang penanggulangan bencana daerah;

b.  Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana daerah;

c. Penyelenggaraan kegiatan di bidang penanggulangan bencana daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Pelaksanaan pengoordinasian kegiatan di bidang penanggulangan bencana daerah; 

e. Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang penanggulangan bencana daerah;

f.  Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan badan penanggulangan bencana daerah;

g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Badan;

h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran; 

i.   Pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati berkenaan dengan perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana daerah; 

j.   Pelaksanaan administrasi badan di bidang penanggulangan bencana daerah; 

k. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang penanggulangan bencana daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

TUGAS SEKRETARIS

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, perencanaan dan keuangan, serta bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Badan

 

FUNGSI SEKRETARIS

Dalam melaksanakan tugasnya, sekeretaris menyelenggarakan fungsi :

a.  Penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan;

b.  Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, perencanaan dan  keuangan;

c. Pelaksanaan pengelolaan tata usaha kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan;

d. Pelaksanaan pengelolaan urusan umum, kearsipan dan data serta kehumasan;

e. Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga Dinas;

f.  Pengoordinasian dan fasilitasi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, perencanaan dan keuangan;

g. Penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja,  monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, perencanaan dan keuangan di lingkungan Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Pengumpulan, Penyajian dan pengolahan data;

i.   Pemberian dukungan pelayanan administrasi di bidang rencana  kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, perencanaan dan keuangan di lingkungan Badan;

j.   Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Badan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

k. Fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Badan;

l.   Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;

m. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan;

n. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan (Laporan rutin, semester dan laporan tahunan kinerja) terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan; dan

o. Pelaksanaan  fungsi lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

TUGAS KEPALA BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA

Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Penanggulangan Bencana, serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang penanggulanan bencana.

 

FUNGSI KEPALA BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Bidang Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan program kerja bidang penanggulangan bencana;

b. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana;

c. Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang penanggulangan bencana;

d. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana sesuai ketentuan peranturan perundang-undangan;

e. Penyelenggaraan program penanggulangan bencana;

f. Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang penanggulangan bencana;

g. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi dibidang penanggulangan bencana;

h. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

i.   Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana;

j.   Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana;

k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan dibidang  penanggulangan bencana sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

TUGAS KEPALA BIDANG KEBAKARAN

Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Kebakaran, serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang kebakaran.

 

FUNGSI KEPALA BIDANG KEBAKARAN

Dalam melaksanakan tugas, Kepal Bidang Kebakaran menyelenggarakan fungs:

a.   Penyusunan program kerja bidang kebakaran;

a. Persiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kebakaran;

b. Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang kebakaran;

c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Pelaksanaan pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran;

e. Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang kebakaran;

f.   Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi dibidang kebakaran;

g. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kebakaran;

i.   Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kebakaran;

j.   Pelaksanaan tugas lain  yang diberikan oleh Kepala Badan dibidang kebakaran sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.








LINK TERKAIT