TUGAS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH Membantu
Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Penanggulangan Bencana
Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan. FUNGSI BADAN
PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH Dalam melaksanakan tugas tersebut,Badan Penanggulangan Bencana Daerah
menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan
program kerja di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; b. Perumusan
kebijakan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; c. Melaksanakan
kebijakan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; d. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; e. Pengorganisasian
dan pembinaan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; f. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; g. Pelaksanaan
administrasi Badan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; h. Pelaksanaan
reformasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan
pelayanan publik di lingkungan badan; i. Pelaksanaan
fungsi lain dan tugas perbantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang
Penanggulangan Bencana Daerah; sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan TUGAS KEPALA BADAN Memimpin,
merumuskan, mengoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi
dan melaporkan kegiatan Badan baik segi teknis operasional maupun administratif
sesuai dengan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. FUNGSI KEPALA BADAN Dalam
melaksanakan tugas Kepala Badan
menyelenggarakan fungsi : a. Penetapan program kerja di bidang penanggulangan
bencana daerah; b. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana daerah; c. Penyelenggaraan kegiatan di bidang
penanggulangan bencana daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Pelaksanaan pengoordinasian kegiatan di bidang
penanggulangan bencana daerah; e. Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang
penanggulangan bencana daerah; f. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi di lingkungan badan penanggulangan bencana daerah; g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Badan; h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap
penyelenggaraan kegiatan di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran; i. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati
berkenaan dengan perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana
daerah; j. Pelaksanaan administrasi badan di bidang
penanggulangan bencana daerah; k. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan
yang diberikan oleh Bupati di bidang penanggulangan bencana daerah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. TUGAS SEKRETARIS Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi,
umum dan aparatur, perencanaan dan keuangan, serta bertanggung jawab memimpin
pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Badan FUNGSI SEKRETARIS Dalam
melaksanakan tugasnya, sekeretaris menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan program kerja di bidang
kesekretariatan; b. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di
bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, perencanaan dan keuangan; c. Pelaksanaan pengelolaan tata usaha kepegawaian,
organisasi dan ketatalaksanaan; d. Pelaksanaan pengelolaan urusan umum, kearsipan
dan data serta kehumasan; e. Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah
tangga Dinas; f. Pengoordinasian dan fasilitasi di bidang
rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, perencanaan dan
keuangan; g. Penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang
rencana kerja, monitoring dan evaluasi,
umum dan aparatur, perencanaan dan keuangan di lingkungan Badan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; h. Pengumpulan, Penyajian dan pengolahan data; i. Pemberian dukungan pelayanan administrasi di
bidang rencana kerja, monitoring dan
evaluasi, umum dan aparatur, perencanaan dan keuangan di lingkungan Badan; j. Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana
kerja di lingkungan Badan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; k. Fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi,
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik
di lingkungan Badan; l. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi di lingkungan sekretariat; m. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala
Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan; n. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
(Laporan rutin, semester dan laporan tahunan kinerja) terhadap pelaksanaan
tugas dan fungsi di lingkungan Badan; dan o. Pelaksanaan fungsi lain di bidang kesekretariatan yang
diserahkan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. TUGAS KEPALA BIDANG PENANGGULANGAN
BENCANA Menyiapkan
bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Penanggulangan Bencana, serta
bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di
bidang penanggulanan bencana. FUNGSI KEPALA BIDANG PENANGGULANGAN
BENCANA Dalam
melaksanakan tugas, Kepala Bidang Bidang Penanggulangan Bencana
menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan program kerja bidang penanggulangan
bencana; b. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis
di bidang penanggulangan bencana; c. Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan
pembinaan di bidang penanggulangan bencana; d. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana sesuai ketentuan peranturan perundang-undangan; e. Penyelenggaraan program penanggulangan bencana; f. Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas
dan fungsi dibidang penanggulangan bencana; g. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai
tugas dan fungsi dibidang penanggulangan bencana; h. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; i. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala
Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana; j. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana; k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Badan dibidang penanggulangan
bencana sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. TUGAS KEPALA BIDANG KEBAKARAN Menyiapkan
bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Kebakaran, serta bertanggung
jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang kebakaran. FUNGSI KEPALA BIDANG KEBAKARAN Dalam
melaksanakan tugas, Kepal Bidang Kebakaran menyelenggarakan fungs: a.
Penyusunan
program kerja bidang kebakaran; a. Persiapan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang kebakaran; b. Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan
di bidang kebakaran; c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kebakaran
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Pelaksanaan pencegahan, penanggulangan,
penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran; e. Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas
dan fungsi dibidang kebakaran; f. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai
tugas dan fungsi dibidang kebakaran; g. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan fungsi di bidang kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; h. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala
Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kebakaran; i. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kebakaran; j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan dibidang
kebakaran sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.